Sedangkan penggeledahan atau penyitaan, diberitahukan kepada Dewas paling lama 14 hari kerja sejak selesainya kegiatan penggeledahan atau penyitaan.
"Sedangkan terkait dengan penyitaan, atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, KPK dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri," ujar anggota hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.
MK juga mengubah bunyi Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 yang semula berbunyi "Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun",
Menjadi selengkapnya berbunyi "Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)."
MK turut mengubah bunyi Pasal 47 ayat (1) yang semula berbunyi "Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas."
Menjadi selengkapnya berbunyi "Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas."
MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.