"Kedua-duanya bisa berjalan dan sampai saat ini kedua-duanya berjalan dengan baik," jelas Maulana.
Selanjutnya, kata Maulana, kliennya tidak ada keinginan untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Tiba-tiba, Lisman Hasibuan mendorong kliennya maju untuk menduduki partai berlambang burung Garuda itu.
"Si calon terlapor ini tidak pernah melakukan konfirmasi ataupun meminta persetujuan dari klien kami untuk namanya dicatut atau diangkat atau dipublis sebagai calon ketum dari partai gerindra," ungkap dia.
Atas dasar itu, Maulana menyatakan, Lisman Hasibuan telah mencemarkan nama baik Dasco.
"Ketiga fakta yang kami sebutkan tadi. Maka kami berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan Hasibuan yang mengaku sebagai ketua MPO KNPI itu menyebarkan berita bohong atau hoaks atau fitnah dan pencemaran nama baik klien kami," jelasnya.
Dalam laporan ini, pihak kuasa hukum telah membawa bukti digital di dalam flashdisk sebagai barang bukti. Pihaknya juga langsung menyertakan nama-nama saksi.
Tanggapan Lisman Hasibuan
Menanggapi laporan atas dirinya, Lisman Hasibuan menyayangkan sikap Sufmi Dasco Ahmad.
Lisman Hasibuan pun menyatakan tidak merasa melakukan pencemaran nama baik terhadap Dasco.
Menurut dia, apa yang disampaikannya lewat pesan massal di grup WhatsApp hanya aspirasi seorang rakyat terhadap pejabat publik.
"Letak pencemaran nama baiknya di mana?" kata Lisman dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Ia berpendapat, pesan yang dikirimkannya tidak mengandung penghinaan terhadap Dasco.
Karena itu, tidak semestinya Dasco menanggapi secara berlebihan.
"Itu kan baru sifatnya undangan biasa sebagai rakyat ke pejabat publik di Republik Indonesia. Kecuali saya menghina beliau."
"Sama halnya ketika Jokowi diusulkan jadi presiden ketiga kali, beliau santai saja menanggapi tidak lapor polisi," tuturnya.
Lisman mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya ini semestinya diselesaikan polisi melalui pendekatan restorative justice sesuai surat telegram Kapolri.
Selain itu, laporan itu bukan dibuat Dasco sendiri, melainkan melalui kuasa hukum.
"Sudah sangat jelas telegram Kapolri dan arahan Presiden Joko Widodo terkait namanya pencemaran nama baik dilakukan restorative justice," ucap Lisman.
"Dan harusnya korban yang melaporkan tidak bisa mewakili," kata dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Dennis Destryawan/Febia Rosada Fitrianum) (Kompas.com/Tsarina Maharani)
Berita lain terkait Lisman Hasibuan