News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Total Ada 381 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 Tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POS TERPADU LEBARAN 2021 - Sejumlah pekerja sedang memasang lampu penerangan di Pos Terpadu Lebaran 2021 di. Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (5/5/2021). Pos terpadu ini nantinya akan berfungsi sebagai salah satu pos penyekatan mudik terkait diberlakukannya pelarangan mudik mulai tanggsl 6 Mei hingga 17 Mei.

TRIBUNNEWS.COM - Titik penyekatan Mudik Lebaran 2021 semula berjumlah 333, kini ditambah menjadi 381 titik penyekatan.

Ini merupakan langkah komprehensif yang diambil Polri terkait kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan Tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Arief Sulistyanto.

Ia mengatakan, Polri telah menambah jumlah titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera.

Baca juga: Hari Ini Terminal Tanjung Priok Tutup Sementara Hingga Larangan Mudik Lebaran Selesai 

Baca juga: Bayar Travel Gelap Rp 1 Juta, Pemudik Asal Depok Terjaring Razia di Puncak 

"Penyekatan di titik yang sudah ditentukan di mana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan mulai dari Sumatera Selatan sampai ke Bali," ujarnya, Rabu (05/05/2021), dikutip dari setkab.go.id.

Arief memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang masih nekat mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Untuk mendukung ini, kita Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah yang sangat komprehensif, mulai dari langkah yang bersifat preemtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis," ujarnya.

Arief menjelaskan, langkah preemtif dilakukan untuk mengubah sudut pandang masyarakat terkait larangan mudik ini.

Terlebih mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia sejak dulu.

Situasi saat ini, mudik Lebaran untuk bersilaturahmi secara langsung tidak mungkin dilakukan.

Silaturahmi bisa dilakukan secara virtual.

Inilah yang disampaikan kepada masyarakat oleh seluruh jajaran Polri di kewilayahan.

"Alasan-alasan inilah yang kita berikan kepada masyarakat, sehingga mereka akan paham. Ini semata-mata dilarang tidak boleh pulang saja. Tapi ada kepentingan yang lebih besar," ujar Arief.

Sedangkan untuk langkah preventif, imbuhnya, Polri bersama instansi terkait menyosialisasikan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Di era kebiasaan baru ini, masyarakat tidak bisa seperti di hari-hari biasa.

Penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

"Terakhir adalah melakukan penegakan hukum, namun tetap humanis," imbuh Arief.

Menurut Kabarhakam Polri, ada tiga tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik di antaranya, pramudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik (penyekatan di titik-titik yang sudah ditentukan) dan pascamudik (meningkatkan kegiatan antisipasi arus balik).

Baca juga: Nasib Warga Gagal Mudik Karena Penyekatan di Pelabuhan Merak: Mau Balik Malah Seperti Ini

Baca juga: Ketua DPR Singgung Larangan Mudik dan Ketersediaan Sembako Saat Lebaran

Dikutip dari polri.go.id, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan merinci 381 titik penyekatan.

Titik penyekatan tersebar di jalan arteri sepanjang Palembang hingga Bali.

Penambahan titik penyekatan khususnya menyasar jalur alternatif.

"Evaluasi jalur alternatif ditambah lagi. Supaya rapat," kata dia, Rabu (5/5/2021).

Secara terperinci, 381 lokasi penyekatan arus lalu lintas yang disiapkan Korlantas yaitu, 10 titik di wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Kemudian sembilan titik di wilayah Kepolisian Daerah Lampung.

16 titik di wilayah Kepolisian Daerah Banten.

14 titik di wilayah Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Selanjutnya 158 titik di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat.

85 titik di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan 74 titik di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Timur.

10 titik di wilayah Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, dan 5 titik di wilayah Kepolisian Daerah Bali.

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Peraturan itu ditetapkan pemerintah lewat Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

(Tribunnews.com/Fajar)

Berita terkait mudik lebaran 2021 lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini