Akmal menyebut semua dokumen kendaraan terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara itu dibuat sendiri oleh Rusdi.
"Kalau kemarin kita tanya, mereka bilang bikin sendiri, lalu mengklaim itu bisa menjadi dokumen untuk kendaraannya dia," kata Akmal.
Baca juga: Jenderal Kekaisaran Sunda Bantah Jalani Tes Kejiwaan: Enggaklah, Boro-boro
Mobil berpelat nomor biru SN-45-RSD setelah dicek dalam register kepolisian bernomor polisi B-8462-BP. "Jadi kendaran itu pelat B, cek diregister kendaraan terdaftar tapi bukan atas nama yang bawa mobil hari itu ," ujarnya.
Adapun pemilik mobil sebelum dimiliki Rusdi berinisial S.
Namun, mobil itu sudah dijual dan berpindahtangan ke Rusdi.
"Sudah dibeli yang bersangkutan yang membawa mobil tadi cuma belum dibalik nama," katanya.
Polisi telah menyita Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) SN 45 RSD terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Surat-surat itu, kata Akmal juga dibuat sesuai ketentuan yang mereka buat sendiri.
Penerbitan itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan resmi dari Polri selaku lembaga yang berwenang menerbitkan SIM dan STNK.
"Itu buat sendiri karena beda-beda, ada yang pangkatnya bintang dua, suka-suka mereka aja. Kartunya itu beda-beda, ada yang terbitan tahun 2017, ada 2019, tanggalnya di situ," tutur Akmal.
Rusdi bersama rekannya yang sempat diamankan oleh polisi telah dipulangkan pada Rabu (5/5/2021) sore setelah menjalani pemeriksaan.
Namun kendaraan bernopol SN 45 RSD yang dikemudikan oleh Rusdi itu masih dalam proses penyitaan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan yang disampaikan Rusdi dan rekannya saat proses pemeriksaan.
"Mereka punya sama-sama identitas enggak jelas gitu. Sekarang masih pendalaman di Reskrim," ujar Akmal.