Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa selama masa peniadaan mudik, terdapat pengecualian mobilitas bagi masyarakat yang akan bekerja seperti yang diatur dalam Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 beserta adendumnya.
Diketahui kebijakan ini telah diterapkan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Wiku meminta masyarakat yang tinggal di luar wilayah aglomerasi dan harus bekerja di kota-besar tidak khawatir selama kebijakan peniadaan mudik diberlakukan.
Baca juga: Nekat Mudik, Dokter: Displin Isolasi Mandiri 2 Minggu
Karena terdapat kekhawatiran yang dirasakan sejumlah warga yang tinggal diluar wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) harus bekerja di ibukota Jakarta, namun angkutan komuter kereta rel listrik (KRL) tidak melayani rute diluar wilayah aglomerasi.
"Tentunya terdapat syarat yang harus dipenuhi diantaranya surat perjalanan dan surat negatif hasil tes COVID-19. Pada prinsipnya pembatasan operasional KRL merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Pemerintah akan berkoordinasi terkait hal ini," ujar Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Efektif Menahan Mobilitas Warga Jelang Idul Fitri di Daerah
Terkait wilayah aglomerasi ini, Wiku telah menjelaskan bahwa kegiatan pada sektor esensial di Wilayah aglomerasi tetap beroperasi selama masa lebaran. Karena pelarangan mobilitas pelaku perjalan ditujukan bagi kegiatan mudik lebaran.
"Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," kata Wiku.