Pada Agustus 2020, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ia diduga melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak menerima gaji pada Februari 2020 akibat diberhentikan per 31 Januari 2021.
"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (19/8/2020), dilansir Tribunnews.
Oleh Dewas KPK, Yudi dijatuhi sanksi Surat Peringatan (SP) 1 lewat sidang putusan dugaan pelanggaran etik pada Rabu (23/9/2021).
"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP 1 tertulis."
"Saya sudah menyampaikan saya meneriman itu yang pertama," kata Yudi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2020), dilansir Tribunnews.
Harta Kekayaan Yudi Purnomo
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), Yudi terakhir melaporkan hartanya yang mencapai Rp1 miliar pada 31 Desember 2020.
Ia hanya memiliki satu bidang tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Timur senilai Rp625 juta.
Yudi juga tercatat tak memiliki kendaraan mewah.
Ia hanya memiliki satu mobil Daihatsu Xenia dan tiga motor, yakni Yamaha Jupiter MX, Yamaha Vega R, serta Honda Vario.
Berikut harta kekayaan Yudi Purnomo:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 625.000.000