Sanksi Pelanggar
Sementara itu, sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta putar balik untuk kembali ke tempat semula.
Sementara itu, jika ada pelanggaran lalu lintas lainnya, akan dikenai sanksi sesuai hal yang dilanggar.
Berita terkait Mudik Lebaran 2021
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
BERITA REKOMENDASI