TRIBUNNEWS.COM - Pelarangan mudik lokal di wilayah aglomerasi dinilai membingungkan masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan.
Menurut Tigor, jika memang dilarang, semestinya pemerintah menegaskan sejak awal.
"Sebelumnya tidak dilarang, sekarang mudik aglomerasi dilarang, membingungkan masyarakat, kalau mau dilarang kenapa tidak sejak awal?" ungkap Tigor kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).
Terlebih, lanjut Tigor, hal ini berpengaruh bagi para pekerja di wilayah seperti Jabodetabek.
"Bagaimana misalnya dengan para pekerja di Jabodetabek yang melaju setiap hari. Siapa yang bertanggung jawab jika para pekerja ini jika dipecat karena tidak masuk bekerja karena dilarang perjalanan aglomerasi seperti di Jabodetabek," ungkapnya.
Baca juga: Paksakan Diri Pulang Kampung, Pemudik Masuk Jawa Tengah Bisa Capai Satu Juta Orang
Jika ingin mencegah penyebaran Covid-19, lanjut Tigor, harus dengan penegakan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) secara tegas.
"Tidak seperti sekarang ini, penegakan Prokes seperti di Jakarta tidak konsisten dan membiarkan banyak pelanggaran."
"Sekali lagi baru melarang secara mendadak tanpa perhitungan fakta lapangan itu jelas membingungkan dan merugikan masyarakat," ungkapnya.
Penjelasan Pemerintah
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Syarief Hasan: Pemerintah Harus Membangun Komunikasi Baik Dengan Masyarakat
Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.
Meski dilarang, Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.