Misalnya, melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.
"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," jelas dia.
Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut:
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
- Bandung Raya
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya (Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Boyolali, Wonogiri, Sragen).
Baca juga: Masih Nekat Angkut Pemudik, 17 Kendaraan Travel di Bekasi Ditahan Sampai Lebaran
Tak Ada Istilah Mudik Lokal
Adapun dikutip dari booklet Tanya Jawab #TidakMudik 2021 yang diterbitkan pemerintah, dalam poin ke-9 membahas tentang pertanyaan bolehkah mudik lokal.
Pemerintah menyebut tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.
Dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode tanggal 6-17 Mei 2021.
Mengapa kawasan aglomerasi tidak dilakukan pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi?
Karena di kawasan aglomerasi dan perkotaan ini, sehari-harinya ada mobilitas lintas kabupaten dan provinsi oleh masyarakat yang rutin dan intensif dilakukan sehari-hari seperti untuk keperluan pekerjaan, perekonomian, sosial dan sebagainya.
Baca juga: Warga Dilarang Mudik Tapi WNA China Terus Mengalir Masuk RI, Pimpinan DPR: Pemerintah Nggak Peka
Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, masih ada hari aktif bekerja sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan perekonomian lainnya masih akan berjalan.
Sehingga tidak dilakukan pelarangan pergerakan maupun operasional transportasi.
"Pemerintah tetap menghimbau masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatas mobilitas, tidak bepergian dulu."
"Silaturahmi juga disarankan dilakukan secara online. Pertemuan langsung dengan anggota keluarga yang lebih tua berisiko mengakibatkan penularan Covid-19," tulis imbauan di dalam booklet.