News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Kabar Terkini Larangan Mudik Lebaran: Penerbangan Carter Ditiadakan hingga Nekat Lewat Laut

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor berhasil menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/05/2021) pukul 22.40 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan larangan mudik Lebaran jelang Idul Fitri 2021 menjadi perhatian.

Terutama dengan kabar jebolnya penyekatan pemudik jalur darat di Bekasi-Karawang belakangan.

Selain itu, masyarakat yang nekat untuk pulang ke kampung halaman masih menghalalkan berbagai cara misalnya melalui jalur laut.

Dari sejumlah kejadian tersebut membuat Ketua MPR, Bambang Soesatyo, angkat bicara.

Ia juga meminta pemberlakuan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.

Baca juga: Jumlah Pemudik yang Berangkat Besok dan Lusa Diprediksi Masih Tinggi

Baca juga: Kurangi Risiko Rugi karena Sepi Penumpang, Maskapai Penerbangan Genjot Layanan Kargo

1. Penyekatan Motor Jebol

Polda Metro Jaya bicara soal pemudik yang menerobos penyekatan mudik di Bekasi yang berbatasan dengan Karawang.

Menurut polisi, ada seribuan pemotor yang menerobos pos penyekatan tersebut

"Memang semalam sekitar pukul 11 malam yang sempat viral di media sosial, adanya ribuan."

"Sekitar seribu lebih pesepeda motor yang tanpa mengindahkan petugas yang melakukan penyekatan."

"Kemudian mereka berhasil menerobos untuk bisa melakukan mudik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Polisi menyayangkan tindakan nekat pemudik itu.

"Masyarakat yang tadi malam itu melakukan, itu masyarakat yang belum menyadari arti penting daripada kebijakan pemerintah," katanya.

"Larangan mudik ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk supaya tidak terjadi penyebaran, perpindahan Covid-19 atau penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah."

"Kasihan kita punya keluarga, ini yang harus dipahami dan disadari," tambah Yusri.

Menurutnya, pemudik yang menerobos di Kedungwaringin pada akhirnya akan berakhir percuma.

"Yang terjadi kemarin setelah lolos Kedungwaringin, di Karawang akan disekat lagi, di Purwakarta disekat lagi. Disekat terus akan diputarbalikkan," katanya.

"Jadi ini sebagai imbauan kepada orang-orang untuk masyarakat mau mudik sebaiknya tidak usah mudik," kata Yusri.

Sebelumnya, terjadi penumpukan pemudik khususnya sepeda motor di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Bekasi-Karawang, Minggu (9/5/2021) malam.

Untuk menghindari penumpukan karena adanya pemeriksaan di pos penyekatan, banyak pemudik sepeda motor yang nekat melawan arah.

Mereka datang secara bergerombolan sehingga menyebabkan kemacetan sampai membuat petugas kewalahan, kemudian menerobos pos penyekatan sampai lolos.

Hal itu terjadi tadi malam, situasi titik penyekatan Kedungwaringin macet total tidak bergerak hingga 5 kilometer.

Petugas tampak kewalahan, tak terkecuali Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani.

Nada suara tinggi, dia meminta para pemudik yang melawan arah untuk putar balik.

Alasannya, ulah para pemudik lawan arus lalu lintas membuat kemacetan dan arus kendaraan tidak bergerak.

2. Lewat Laut

Patroli Terpadu Kemenhub Gagalkan Masyarakat Jakarta yang Nekat Mudik Via Laut. (Istimewa)

Kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah juga tak melunturkan niat sebagian masyarakat tetap nekat pulang ke kampung halamannya.

Beragam cara ditempuh demi lolos dari penjagaan petugas di pos penyekatan.

Termasuk menggunakan jasa perahu eretan atau naik getek.

Hal ini terjadi di Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah pengendara roda dua tampak leluasa menyebrang dari Kabupaten Bekasi ke Karawang.

Bahkan kendaraan roda dua serta tas yang dibawanya lolos tanpa ada pemeriksaan dari petugas.

Mereka umumnya mengaku sebagai warga sekitar yang hendak berkunjung ke sanak saudara di wilayah Karawang.

“Lah kita orang sini rata-rata punya keluarga di Karawang. Cuman kepisah sungai aja," kata Kosasih (42), seorang penumpang perahu eretan, Minggu (9/5/2021).

Kosasih mengaku untuk bisa menyeberangi Sungai Citarum, hanya perlu mengocek biaya murah.

Kata dia, cukup uang Rp 3.000 dari kantongnya untuk membawa sepeda motornya menyeberang dari Kabupaten Bekasi ke Karawang.

"Ya kita keberatan ya kalau perahu eretan ini tidak beroperasi soalnya warga sekitar ini sangat membutuhkan."

"Kalau lewat jembatan kan ada petugas, jadi ya engga boleh melintas,” tuturnya.

Seorang pemudik lainnya bernama Ade (30) memilih naik perahu eratan untuk menuju ke rumah orangtuanya di wilayah Rengasdengklok, Karawang.

Dia pergi menuju ke rumah orangtua karena pekerjaannya di Jakarta sudah beres.

"Kerja sudah beres jadi pulang ke orangtua, memang dikasih tahu suruh lewat sini biar enggak kena penyekatan," imbuhnya.

Iwan (26), pemudik lainnya bersama teman-temannya sengaja memilih jalur perahu eratan karena sempat diputarbalik di titik penyekatan Jalur Pantura Kedungwaringi, Kabupaten Bekasi.

Mereka hendak menuju ke wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Kita diputar balik, coba-coba lihat Maps sama tanya-tanya yaudah lewat sini. Ya semoga sampai tujuan, ini barengan teman ada ke Purwakarta sama Bandung," ucapnya.

3. Penerbangan Carter Ditiadakan

Pemerintah memutuskan untuk meniadakan penerbangan charter atau sewaan selama larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei di 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/5/2021).

"Berkaitan penggunaan pesawat udara, tadi sudah disetujui bahwa tidak ada penerbangan charter selama masa larangan mudik ini," ujar Menhub.

Dengan demikian, kata Menhub, sebaiknya warga negara Indonesia di luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menunda kepulangannya ke tanah air.

"Sehingga kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan. Tapi tetep ke Indonesia, tapi tetap menunda (perjalanan)," tuturnya.

Sementara itu pihaknya juga akan menyediakan transportasi untuk kepulangan sejumlah PMI yang tiba di tanah air hingga ke tempat asal.

Untuk pengelolaan kepulangan PMI di Kepri dan Kalbar akan dilakukan oleh TNI dari Kodam setempat.

"Kemenhub menyiapkan kapal-kapal untuk tujuan akhir dan juga bus."

"Tadi sudah disepakati bahwa TNI dengan komandan Pangdam akan ambil alih satu pengelolaan di dua titik, yakni Kepri dan Kalbar," jelasnya.

4. Sanksi Tegas

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (MPR RI)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta agar aparat kepolisian serta petugas Dinas Perhubungan memperketat penjagaan dan menerapkan sanksi tegas terhadap warga yang masih nekat mudik. 

Sebab hingga hari ketiga sejak diberlakukannya larangan mudik, Bamsoet menilai masih banyak pemudik yang nekat melakukan perjalanan.

Bahkan, ada diantara mereka yang menerobos barikade petugas hingga nekat memalsukan hasil tes antigen. 

"Meminta Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk memperketat penjagaan dan meningkatkan pengawasan di setiap titik penyekatan sekaligus bersikap tegas dalam menerapkan sanksi bagi pemudik yang nekat menerobos ataupun memalsukan hasil antigen sesuai peraturan yang berlaku," ujar Bamsoet, kepada wartawan, Senin (10/5/2021). 

Dia turut meminta kepolisian bersama unsur terkait lainnya, untuk membuat strategi penyekatan yang sulit untuk diterobos. 

Salah satu caranya, kata Bamsoet, adalah dengan menambah jumlah personel yang bertugas di setiap posko pemeriksaan atau penyekatan. 

"Sehingga dapat mencegah berulangnya penerobosan barikade petugas oleh pemudik," jelasnya. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan perlu pula adanya evaluasi keseluruhan kegiatan penyekatan larangan mudik, mulai dari kesiapan petugas hingga kendala-kendala yang terjadi di lapangan.

Dengan begitu, hasil dari evaluasi tersebut dapat dijadikan bahan agar lebih mematangkan strategi pelaksanaan larangan mudik untuk kedepannya.

Lebih lanjut, Bamsoet mengharapkan dan mengimbau masyarakat agar tak mudik. Dikhawatirkan hal ini akan membuat lonjakan kasus Covid-19 pasca mudik dilakukan. 

"Mengimbau dan meminta masyarakat untuk tidak nekat melakukan perjalanan mudik dan memahami tujuan dari kebijakan larangan mudik tersebut dibuat agar tidak terjadinya kembali lonjakan kasus pasca libur dan agar pandemi di tanah air segera berakhir," tandasnya. 

Larangan Mudik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan kebijakan larangan mudik untuk wilayah aglomerasi.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, peniadaan larangan mudik lokal atau antar wilayah aglomerasi ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Meski ada kebijakan larangan mudik lokal, lanjut Adita, layanan transportasi tetap berjalan dan tidak ada penyekatan yang dilakukan oleh petugas.

"Layanan transportasi antar wilayah aglomerasi ini tetap berjalan, untuk kepentingan aktivitas esensial seperti logistik, konstruksi, perhotelan dan pelayanan dasar," ujar Adita, Minggu (9/5/2021).

Selain itu transportasi darat seperti kereta api, ungkap Adita, masih akan beroperasi untuk melayani masyarakat yang masih melakukan aktivitas bekerja.

"Tetapi layanan transportasi ini, akan dibatasi jadwal operasionalnya dan akan diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan," ujar Adita.

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi ini, menurut Adita, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Isi Permenhub tersebut yaitu:

- Sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

- Kemudian di wilayah Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata) juga tetap beroperasi dengan terbatas.

"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non mudik," ucap Adita.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Reza Deni, Theresia Felisiani, Taufik Ismail, Vincentius Jyestha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini