News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Sidang Lanjutan Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Batubara, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan terkait korupsi bansos Covid-19 yang didakwakan ke mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terkait korupsi bansos Covid-19 yang didakwakan ke mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 10.30 WIB sidang Juliari Batubara digelar di ruang Prof. Dr. HM. Hatta Ali dimulai.

Juliari tampak mengenakan baju batik lengan panjang berwarna hijau.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dari pejabat Kementerian Sosial.

Mereka adalah Pepen Nazarudin, M.O. Royani, Sunarti dan Victorius Sawo.

Para saksi itu dihadirkan langsung di ruang persidangan.

Protokol kesehatan juga diperhatikan selama berlangsungnya sidang.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Sempat Minta Perusahaan Non-UMKM Jadi Penyedia Bansos 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. 

Diantaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini