News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

TKA Boleh Masuk Saat Orang Dilarang Mudik, Legislator PKS : Indonesia Tak Serius Tangani Pandemi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua dari 47 warga negara asing (WNA) asal Fouzhou, China yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/5/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan tenaga kerja asing (TKA) dari China dan India di saat Pemerintah Indonesia berjuang mengendalikan dan menekan kasus baru positif Covid-19 dinilai sangat ironis.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan hal tersebut yang kemudian menuai polemik di masyarakat. 

Apalagi pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran kepada masyarakat dengan ancaman sanksi Rp100 juta bagi yang melanggar, untuk meminimalkan arus perjalanan masyarakat lintas daerah. 

"Rakyat Indonesia dilarang keluar masuk daerah, sementara warga negara asing, dengan mudah masuk ke Indonesia," kritik Mufida, kepada wartawan, Senin (10/5/2021). 

Baca juga: Dirjen Imigrasi: 157 WN China ke Indonesia Bukan Kunjungan Wisata Tapi Keperluan Pekerjaan

Diketahui, Pemerintah resmi menolak visa bagi WN India untuk masuk ke Indonesia setelah ditemukan ratusan WN India masuk ke Indonesia menggunakan pesawat carter.

Baca juga: Ratusan WNA Cina Kembali Masuk ke Indonesia, Wakil Ketua MPR RI Pertanyakan Kebijakan Pemerintah

Sementara masuknya ratusan WN Tiongkok disebut sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor esensial.

Kementerian Tenaga Kerja per 1 Januari 2021 hingga hari ini tidak melayani atau memproses permohonan TKA baru. 

Sebab itu, Mufida meminta klarifikasi mengapa bisa TKA asal China dan WNA India masuk bergelombang dalam beberapa hari terakhir.

"Penjelasan dari pemerintah singkat sekali, hanya disebut TKA untuk sektor esensial. Terus dianggap selesai. Situasi saat ini sedang sensitif sekali. Rakyat sendiri dilarang mobilisasi mudik, sementara penjelasan tentang WNA yang disebut TKA itu kurang komprehensif, apakah itu TKA perpanjangan atau TKA baru?" tanya dia. 

Jika termasuk TKA baru, Mufida menilai hal tersebut jelas melanggar aturan yang dibuat oleh Kemenaker. Sedangkan jika TKA statusnya perpanjangan perlu dicek bagaimana proses dan dokumen kelengkapan. 

"Kita masih ingat polemik TKA di Konawe. Ada statemen itu TKA perpanjangan ke Jakarta, ternyata bukan dan merupakan TKA yang baru datang dari Tiongkok. Ini harus dicek ulang. Bukan apa-apa, kemarin kita kebobolan ada calo yang meloloskan WN India masuk tanpa harus karantina lima hari. Tragis kan sistem kita ini?" sebut Mufida.

Mufida meminta semua jajaran melakukan evaluasi dan jika perlu dilakukan pengetatan. Sebab, masih banyak titik-titik kebijakan yang bisa diakali oleh mafia dan calo.

"Pelajaran calo WNA di Bandara Soekarno Hatta dan peristiwa rapid test bekas di Kualanamu itu hanya fenomena gunung es. Jika kita mau jujur praktik kongkalikong untuk mengakali aturan ini saya yakin banyak terjadi," papar dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini