News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Debt Collector

Debt Collector Tersangka Pengepung Serda Nurhadi Minta Maaf, Akui Perilakunya Salah: Saya Menyesal

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendry Lettemu selaku koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi.

Selain itu, 11 orang tersebut juga dikenai Pasal 365 Ayat 1 jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian didahului kekerasaan.

Baca juga: Viral Debt Collector Ancam Anggota TNI, YLKI Sebut Pihak Leasing Tidak Boleh Asal Tarik Kendaraan

Tangkap layar debt collector cegat anggota TNI. (Twitter/si_bigau)

Serda Nurhadi Hanya Ingin Menolong Warga

Dalam kesempatan yang sama, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan, Serda Nurhadi tidak ada kaitannya dengan pemilik mobil.

Berdasarkan hasil pengecekan, Serda Nurhadi memang hanya berniat untuk membatu warga yang sakit.

"Setelah kita cek, rupanya tidak ada kaitannya sama sekali," ujarnya.

"Karena betul-betul saudara Nurhadi hanya ingin membantu kemacetan dan masyarakat yang sedang kesulitan," jelas Dudung.

"Tidak ada maksud lain, hanya ingin menolong masyarakat," tegasnya.

Ia pun menyayangkan tindakan debt collector yang tidak menghargai anggotanya.

"Sangat disayangkan para debt collector tidak menghormati, tidak menghargai anggota TNI yang mencoba membawa (pemilik) kendaraan untuk dibawa ke rumah sakit," kata dia.

Baca juga: Viral Babinsa Dikepung Debt Collector, Pangdam Jaya Koordinasi dengan Kapolda untuk Stop Premanisme

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konferensi pers di Makodam Jayakarta Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Pangdam Jaya lalu menegaskan, tindakan para debt collector seperti itu akan ditumpas.

"Saya sudah koordinasi dengan Kapolda, bahwa perilaku debt collector akan kita hentikan."

"Tidak ada karena memanfaatkan pihak tertentu, sehingga menggunakan premanisme."

"Rencana akan kita tumpas, tidak ada kegiatan yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Resmi Jadi Tersangka, Debt Collector Pengepung Babinsa Terancam Penjara 9 Tahun

Diketahui, 11 orang pelaku masing-masing berinisial YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).

Serda Nurhadi bertugas sebagai Babinsa Ramil Semper Timur II/05 di wilayah Kodim 0502 Jakarta Utara.

Saat mengemudikan mobil warga yang sakit, tiba-tiba datang sekelompok debt collector.

Serda Nurhadi tidak mengetahui jika kondisi mobil tersebut nunggak selama 8 bulan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini