Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo turut menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikan Edhy, mengingat dalam kurun waktu dua hari mendatang umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
"Kesempatan untuk menyampaikan mohon maaf lahir batin untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata Edhy kepada awak media di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021).
Lanjut Edhy, momentum Ramadan dan Idul Fitri tahun ini dimaknai dirinya sebagai upaya untuk memperbaiki diri.
Tak hanya itu, kata Politikus Partai Gerindra tersebut, meski saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, dirinya berpesan agar momen lebaran tahun ini menjadi sarana untuk meningkatkan ibadah.
Baca juga: Saksi Beberkan Alasan Staf Khusus Edhy Prabowo Catut Nama Politisi PDI-P dalam Ekspor Benur
"Di tengah suasana pandemi, semangat ibadah kita jangan berkurang, bagi saya ini kesempatan untuk terus mengevaluasi dari apa yang sudah saya lakukan, kekurangan, kebaikan hal hal yang perlu diperbaiki ke depan," kata Edhy.
"Terima kasih teman-teman, mohon maaf selamat lebaran minal Aidin wal Faidzin mohon maaf lahir batin," ucapnya.
Sebagai informasi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan.
Baca juga: Suharjito, Penyuap Eks Menteri Edhy Prabowo Dieksekusi ke LP Cibinong
Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.
Uang sebesar 77 ribu dolar AS diterima Edhy Prabowo dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan Rp24,6 miliar juga diterima dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster (BBL) lain.
Baca juga: Suharjito Klarifikasi Soal Sosok Pengendali PT ACK: Bukan Menhan Prabowo, Tapi Edhy Prabowo
"Terdakwa Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," sambung jaksa.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.