"Jadi untuk meyakinkan Pak Menteri kalau PT Anugerah Bina ini dibawahi oleh Bapak Aria Bima," ucapnya.
Mendengar hal tersebut, lantas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Albertus Usada menanyakan siapa sosok Aria Bima itu kepada Anton.
"Siapa Aria Bima?" tanya hakim kepada Anton.
"Setahu saya politikus PDIP. Saya dengar Pak Andreau gitu. Jadi Andreau bilang 'Ton ini nanti saya sampaikan ke Pak Menteri bahwa PT yang kamu bawa ini di bawah koordinasi Pak Aria Bima'," jawab Anton.
Lantas Majelis Hakim menanyakan secara detil kepada Anton terkait profil Aria Bima tersebut.
Alhasil dalam sidang, Majelis Hakim membacakan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anton nomor 18.
Seusai membacakan BAP tersebut, Majelis Hakim menanyakan kembali kepada Anton terkait status kepemilikan Aria Bima dalam PT ABN tersebut.
"Ya, jadi Andreau sampaikan saya akan (menyerahkan) ke menteri (Edhy Prabowo) bahwa PT ABN di bawah Pak Aria Bima," kata Anton.
"Tapi kenyataannya, siapa pemiliknya?" Majelis Hakim kembali menanyakan.
"Bukan, milik Sukanto," jawab Anton.
Dengan begitu, Hakim Albertus mengingatkan kepada Anton untuk tidak dengan mudah menyebut nama pihak lain dalam persidangan.
Hal tersebut kata Hakim, guna menghindari adanya fitnah dalam persidangan.
Sebagai informasi, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama mantan Staf Khususnya Andreau Misanta Pribadi didakwa menerima suap Rp25,7 miliar dengan rincian 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar) dari beberapa perusahaan.
Suap itu ditujukan guna mengurus izin budidaya lobster dan ekspor benur.