TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus Bom Bali, Ali Imron tengah giat mengkampanyekan deradikalisasi.
Kini, Ali kerap diundang menjadi pembicara untuk menceritakan penyesalannya atas perbuatan yang pernah dilakukan.
Ali kini tergabung dengan Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP).
Yayasan ini dipimpin oleh Ali Fauzi Manzi, adik kandung terpidana seumur hidup Ali Imron dan terpidana mati Muklas alias Ali Gufron dan Amrozi dalam kasus bom Bali I.
Yayasan itu bergerak di bidang pemberdayaan narapidana (napi) kasus terorisme dan menjadi agen perdamaian untuk mengubah mindset ikhwan jihadi.
Ali menceritakan penyesalannya karena terlibat dalam kasus Bom Bali I.
Baca juga: Ali Imron Janji Deradikalisasi Eks Kombatan Afghanistan dan JI Jika Grasi Dikabulkan
Ia telah meminta maaf kepada para korban.
Ali menceritakan permintaan maaf itu disampaikan saat peringatan 17 tahun Bom Bali I.
Kala itu, Ali bertemu dengan Garil Arnandha, anak dari korban meninggal akibat Bom Bali I, Aris Munandar.
"Yang membuat saya betul-betul saya semakin menyadari besarnya kesalahan adalah bertemu dengan anak korban yang pada waktu peristiwa itu usia 10 tahun. Itu peristiwa bom Bali, jadi ayahnya pada waktu itu sopir taksi, berada di sekitar Sari Club," ujar Ali kepada Tribun Network di kantor BNPT Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021).
Disampaikan Ali kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra. Ali bercerita saat peristiwa Bom Bali I, Garil masih berusia 10 tahun.
"Kemudian bertemu saya saat usia anak ini 27 tahun. Saya memang selalu menyadari sebagai orang salah hanya bisa memohon maaf," ucapnya.
Menurut Ali, Garil benar-benar tulus untuk memaafkannya.
Meski sempat terlihat masih ada rasa geram mengingat peristiwa Bom Bali I.
"Jadi dari awal pertemuan itu sudah gemetar, jengkel, marah dan sebagainya. Tapi alhamdulillah, akhirnya dialog, saya akhirnya bisa jelaskan, anak ini bisa memaafkan saya. Kami pelukan, alhamdulilah akhirnya bisa menjadi teman. Itu yang paling membekas," ucap Ali.
Diketahui Majelis Hakim PN Denpasar memvonis Ali Imron alias Alik dengan hukuman penjara seumur hidup pada 18 September 2003 atas keterlibatannya pada kasus ‘’Bom Bali’’ 2002.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 20 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Mulyani menilai adik Amrozi itu terbukti secara sah terlibat terorisme. Ali Imron terhindar dari hukuman mati karena menyesal dan bersedia bekerja sama dengan polisi.
Bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) Jalan Legian, Kuta, Bali, menewaskan 202 korban jiwa dan melukai 209 lainnya.