"Bahwa tujuan itu jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang dilihat oleh orang bahwa bagaimana nanti ketika kita punya negara Islam. Sebelum punya negara Islam saja sudah melakukan tindakan-tindakan anarkis, bagaimana setelah punya negara Islam," ucapnya.
Baca juga: Ali Imron Janji Deradikalisasi Eks Kombatan Afghanistan dan JI Jika Grasi Dikabulkan
Ali meminta umat Islam mengedepankan Islam sebagai rahmatan lil'alamin.
Kepada non Islam, ia mengajak, jangan sampai ada memancing hal-hal yang mengarah pada kekerasan.
"Orang normal yang didambakan perdamaian, orang teroris itu yang didambakan kerusuhan. Jadi jangan sampai ada yang memancing terjadinya kekerasan," ucapnya.
Diketahui Majelis Hakim PN Denpasar memvonis Ali Imron alias Alik dengan hukuman penjara seumur hidup pada 18 September 2003 atas keterlibatannya pada kasus ‘’Bom Bali’’ 2002.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 20 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Mulyani menilai adik Amrozi itu terbukti secara sah terlibat terorisme. Ali Imron terhindar dari hukuman mati karena menyesal dan bersedia bekerja sama dengan polisi.
Bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) Jalan Legian, Kuta, Bali, menewaskan 202 korban jiwa dan melukai 209 lainnya.