TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga merinci, tahun ini jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.
"Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi," kata Reynhard lewat keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: 121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri 2021, 550 Orang Langsung Bebas
Ia menggarisbawahi, pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62.313.840.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000 per-hari per-orang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Baca juga: 1.115 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021
Reynhard menjelaskan, berdasarkan SDP jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan.
"Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam," katanya.