"Kedua ada tersangka DR, Camat Pace, ada tersangka ES ini Camat Tanjunganom, dan juga HY ini Camat Berbek, dan kemudian BS ini Camat Loceret dan ada tersangka TBW ini mantan Camat Sukomoro."
"Ini yang diduga telah memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim," kata Argo dalam konferensi pers.
Selanjutnya ada tersangka MIM yang merupakan ajudan dari Bupati Nganjuk, bertugas sebagai penyalur dana sebelum diberikan kepada Bupati Nganjuk.
"Kemudian tersangka ketujuh ini MIM, ini adalah ajudan Bupati Nganjuk. Ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan dia yang menyalurkan. Jadi dia menerima dari para Camat ini kemudian dia yang mengumpulkan dan baru dia berikan kepada Bupati Nganjuk," terang Argo.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait OTT KPK di Kabupaten Nganjuk.