TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggunaan alat rapid test bekas beberapa waktu lalu akhirnya berujung pemecatan direksi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).
Menurut Erick, langkah tegas ini perlu diambil , melihat kasus rapid test bekas di Kualanamu itu menjadi persoalan yang harus ditanggapi serius.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil."
"Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan persnya, dikutip dari laman BUMN, Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Random Check Antigen Saat Arus Balik di Tol Jasa Marga Group Berlaku Hari Ini, Dimana SajaLokasinya?
Erick mengatakan, kasus rapid test bekas ini bertentangan dengan core value pegawai BUMN.
Di antaranya, amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Dalam hal ini, ia tak memandang seberapa tinggi jabatan pegawai yang terlibat.
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," lanjutnya.
Kata Erick, ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus rapid test bekas ini terjadi.
Baca juga: Petugas Kimia Farma Gunakan Antigen Bekas, Komisi VI: Usut Tuntas dan Hukum Berat
Hal itu lantas memberikan efek luas bagu kepercayaan masyarakat terhadap badan layanan kesehatan itu.
Ia menjelaskan, pemecatan ini bukanlah langkah untuk menghukum.
"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini."
"Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," kata Erick.
Kini, auditor independen sedang bekerja untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.
Polri Bakal Gandeng Kemenkes dan Satgas Covid-19 untuk Razia Masif Alat Rapid Test Antigen Bekas
Penemuan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Medan, membuat warga menjadi cemas.
Polri pun bakal menggelar razia massal.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan menggandeng Satgas Covid-19 dan Kemenkes untuk merazia secara acak kualitas alat rapid test antigen di Rumah Sakit maupun laboratorium.
"Tentunya Polri akan berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait ya terutama Satgas Covid dan Kemenkes untuk melakukan itu," kata Ahmad kepada awak media, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Dinas Kesehatan Diminta Sidak Seluruh Pelayanan Rapid Test Antigen
Baca juga: Soal Rapid Tes Antigen Bekas, Erick Thohir : Pecat dan Proses Hukum
Ia menyatakan razia masif ini masih dalam tahapan perencanaan. Nantinya pelaksanaanya masih akan dikoordinasikan dengan Kemenkes dan Satgas Covid-19 terlebih dahulu.
"Kita akan koordinasi dulu ya. Tidak ujug-ujug melakukan razia," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Medan, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.
Saat ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka di bidang yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan.
Baca berita soal Rapid Test Bekas lainnya
(Tribunnews.com/Shella/Igman Ibrahim)