Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dikabarkan memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. Dewas memeriksa Azis pada Senin (17/5/2021) pagi tadi.
Azis diperiksa dewas terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK asal Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
"Ya benar, tadi pagi," kata Haris saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021) malam.
Baca juga: MKD DPR Terima 5 Laporan Aduan Terhadap Azis Syamsuddin
Akan tetapi, saat dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin, Haris mengaku tidak tahu lantaran ia tidak ikut memeriksa.
"Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," kata Haris.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Baca juga: Besok MKD DPR Gelar Rapat Pleno Tindaklanjuti Laporan Terhadap Azis Syamsuddin
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).
Penyidik KPK pun telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam perkara ini pada Jumat (7/5/2021).
Namun politikus Partai Golkar tersebut memilih tidak hadir dengan dalih memiliki agenda lain. Namun tak dirinci agenda dimaksud.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).