News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Gedung Rupa Rupi Handycraft Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro Disita

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita aset gedung Rupa Rupi Handycraft milik tersangka korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro (BTS).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan aset gedung milik tersangka Benny Tjokrosaputro itu diketahui berada di Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 2 bidang tanah dan bangunan diatasnya yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (17/5/2021) .

Ia menyampaikan penyitaan gedung Rupa Rupi Bandung itu telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Dalam pokoknya, pengadilan memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Gedung Rupa Rupi.

Baca juga: Kejagung Sita 394 Ribu Meter Persegi Aset Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Kendari

Hal itu berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021. 

Rinciannya, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.131 seluas 1.405 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.

Kemudian, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 136 seluas 1.461 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tukas dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini