TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
”Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” ujar jaksa.
Jaksa menilai Rizieq memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Bunyinya: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kami akan Bantah di Pleidoi
Baca juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab, Ahli Bahasa Ungkap Perbedaan Mengundang dan Menghasut
Awal Mula Kasus
Kasus ini sendiri bermula ketika terjadinya kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2021.
Saat itu Habib Rizieq sedang dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV.
Jaksa meyakini ada 3 ribu orang yang hadir di acara itu. Kerumunan itu pun diyakini melanggar protokol kesehatan.
Rizieq sendiri saat itu baru pulang dari Arab Saudi. Jaksa meyakini Rizieq seharusnya tahu bahwa kegiatan yang dilakukannya bakal menimbulkan kerumunan. Bahkan, jaksa menilai bahwa Rizieq juga memberitahukan agendanya saat ia masih ada di Arab Saudi.
Jaksa menambah argumennya bahwa berdasarkan rapid test usai kerumunan didapat 20 orang reaktif.
Setelah tes PCR, didapat 1 orang terkonfirmasi positif. Menurut jaksa, perbuatan Habib Rizieq memperberat kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di Bogor.
Bupati Bogor bahkan memperpanjang PSBB usai kerumunan itu.
"Pihak yang bertanggung jawab adalah terdakwa selaku pemilik sekaligus pemimpin ponpes sekaligus orang yang menyelenggarakan," kata jaksa.