TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan hingga biaya perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM Keliling.
Setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Perlu diketahui bahwa SIM memiliki batas masa berlaku yakni lima tahun sejak diterbitkan.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Panduan dari Korlantas Polri untuk Foto
Untuk perpajangan SIM dapat dilakukan melalui Pelayanan SIM Keliling.
Dikutip dari sipp.menpan.go.id, berikut ini persyaratan, mekanisme hingga biaya perpanjangan di SIM Keliling:
Persyaratan
1. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir
2. Mengisi formulir permohonan SIM
3. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy
4. Melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
5. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)
6. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter
7. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan