Bahkan, imbuh Rosan, sejumlah pelaku usaha juga berharap untuk agar dapat menyertakan masyarakat di sekitar operasional perusahaan dalam program ini secara gratis.
Pendaftaran
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi gotong royong bisa diikuti oleh semua badan hukum/badan usaha.
Kadin sebagai salah satu pihak yang mempelopori vaksin gotong royong ini telah membuka layanan pendaftaran bagi perusahaan yang ingin mengikuti program tersebut.
Pendaftaran dibuka hingga 21 Mei 2021 dengan mengakses alamat https://vaksin.kadin.id/.
Nantinya akan ada sejumlah pertanyaan dan kolom isian yang harus dijawab dan dilengkapi.
Cara ikut program vaksinasi Gotong Royong:
- Untuk mengikuti program vaksinasi, perusahaan harus mendaftarkan diri melalui link pendaftaran di laman https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner.
- Perusahaan bekerja sama dengan fasyankes swasta
- Fasyanakes berkoordinasi dengan dinas kesehatan Kabupaten/Kota
- Sasaran penerima diberikan kartu vaksinsi Covid-19/Sertifikat elektronik
- Fasyanakes melaporkan hasil sistem informasi satu data Vaksinasi Covid-19
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi hotline vaksinasi di nomor 081296187177; 081296187277; 081282198977; dan 081219173177.
(Tribunnews.com/Tio/Gigih)
Berita Lain Terkait Vaksinasi Covid-19