TRIBUNNEWS.COM - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan 75 pegawainya terkait dugaan maladministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Ombudsman RI, Rabu (19/5/2021).
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujarnako, yang termasuk dalam 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan, mengatakan laporan mereka diterima dua anggota Ombudsman RI.
Dalam laporan tersebut, kata Sujanarko, TWK yang digelar sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sarat pelanggaran hukum dan undang-undang.
Tak hanya itu, Sujanarko membeberkan, pihaknya meminta Ombudsman menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang menyatakan Firli Bahuri dan Komisioner KPK terbukti melakukan maladministrasi.
"Mengeluarkan rekomendasi agar pegawai-pegawai KPK dipekerjakan kembali pada posisi semula dan memberikan sanksi bagi Firili Bahuri dkk dalam hal KPK tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI tersebut," ujarnya, dilansir Tribunnews.
Diketahui, kelima pimpinan KPK periode 2019-2023 tersebut resmi dilantik pada Jumat (20/12/2019) di Istana Negara, Jakarta.
Mengutip Kompas.com, pelantikan pimpinan KPK tertuang dalam Kepres Nomor 112/p Tahun 2019 dan 129/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023.
Dirangkum Tribunnews dari laman elektronik LHKPN, inilah harta kekayaan kelima pimpinan KPK yang dilaporkan ke-75 pegawainya:
1. Ketua KPK, Firli Bahuri (LHKPN terakhir 31 Desember 2020): Total Rp19,5 miliar.
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 10.443.500.000,00
1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.436.500.000,00
2. Tanah Seluas 300 m2 di KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000,00
3. Tanah Seluas 300 m2 di KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000,00