Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menghadirkan enam ahli untuk sidang perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Selasa (19/5/2021).
"Ada enam (ahli) ada ahli kesehatan, ahli pidana, epidemiolog kemudian terus ahli bahasa terus ahli tatanegara, ahli teori pidana, ada enam," kata anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Adapun para ahli yang dihadirkan itu yakni Ahli Hukum Pidana dan Direktur HRS Center dr. Abdul Chair Ramadhan; Epidemiolog dari Universitas Sebelas Maret Tonang Dwi Ardianto; Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang; Ahli Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim.
"Ahli Tatanegara Refly Harun juga datang dan Ahli Teori Pidana prof Muzakir," tutur Aziz.
Baca juga: Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Hasil Swab RS UMMI
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hari ini, Rabu (19/5/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan ad de charge yang akan dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Tak hanya akan menghadirkan saksi meringankan, kubu Rizieq Shihab juga dijadwalkan akan mendatangkan ahli untuk membantah dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab, Ahli Bahasa Ungkap Perbedaan Mengundang dan Menghasut
"Rabu 19 Mei 2021, untuk pemeriksaan saksi ad de charge (saksi meringankan) dan ahli dari Terdakwa/kuasa hukumnya," kata Alex dalam keterangannya Rabu (19/5/2021).
Seperti pada sidang sebelumnya, kata Alex untuk persidangan ini tidak akan disiarkan secara live streaming melalui YouTube resmi PN Jakarta Timur.
Kendati begitu, untuk keperluan peliputan media, pihaknya telah menyiapkan dua monitor TV di depan ruang sidang.
"Sidang tidak dilakukan secara live streaming, untuk media diberikan akses di lobby depan sebanyak 2 layar TV," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada kasus ini, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.
Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.