News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Ini Cara Cek Online Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - akses eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Akses eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk cek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

BLT UMKM merupakan bantuan dari pemerintah untuk membantu UMKM agar segera bangkit dari dampak pandemi Covid-19. 

Di tahun 2021, besaran BLT UMKM ditetapkan sebesar Rp 1,2 juta per penerima. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkopukm.go.id, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Eddy Satriya mengatakan KemenkopUKM menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk penyaluran BLT UMKM 2021. 

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Menurut Eddy, total terdapat 9,8 juta pelaku UMKM yang bakal mendapat BLT UMKM di tahun ini, 

Diharapan akan ada tambahan untuk 3 juta penerima lagi.

"Meski tahun ini jumlahnya turun menjadi Rp1,2 juta per penerima tapi kami rasa bantuan BPUM bisa jadi tambahan modal produktif dan jadi tambahan untuk pengadaan bahan baku bagi pelaku usaha mikro," kata Eddy Eddy Satriya saat memberikan sambutan pada acara Bazzar Ramadhan dan Penunjukan Duta UMKM di Majalengka, Jawa Barat, Senin (3/5/2021).

Penerima BLT UMKM akan mendapat pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur. 

Meski demikian, nama penerima BLT UMKM juga bisa dicek secara online. 

Hal ini untuk penerima yang penyalurannya melalui BRI atau BNI. 

Untuk penerima lewat BRI, berikut cara cek penerima BLT UMKM: 

Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca juga: Pelaku UMKM Didorong Manfaatkan Ruang Digital di Tengah Pandemi

Sementara bagi penerima lewat BNI, berikut cara ceknya: 

Halaman Website banpresbpum.id. (Tangkap layar banpresbpum.id)

1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK)

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Baca juga: Kolaborasi Bisnis GoTo Diharapkan Ciptakan Efesiensi Layanan UMKM

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor telepon

Baca juga: Kadin: UMKM Antusias Ikut Vaksinasi Gotong Royong

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini