News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Buntut 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Firli Bahuri Cs Dilaporkan ke Ombudsman

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri

Ia mengatakan, dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan kelima pimpinan KPK tersebut terbilang banyak.

Setidaknya ada enam pelanggaran yang telah dilakukan terkait itu. Beberapa di antaranya yaitu pelanggaran maladministrasi dalam proses wawancara dan penonaktifan 75 pegawai KPK.

"Hampir ada enam indikasi yang kita sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan karena itu tidak ada dasarnya," ucap dia.

Sujanarko menuturkan, dengan dilaporkannya dugaan maladministrasi lima pimpinan KPK tersebut akan masalah di KPK akan selesai secepatnya. Sebab, kata dia, Ombudsman mempunyai wewenang untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemanggilan secara paksa.

"Dengan kewenangan Ombudsman kita harapkan Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya," ucap dia.

"Konteksnya adalah agar negeri ini tidak gaduh dengan hal-hal remeh temeh seperti itu. kira-kira publik lah yang kita pentingkan daripada kasus-kasus sepanjang ini," tambahnya.

Terkait laporan dari para pegawai KPK itu, Ketua Ombudsman, Mokhamad Najih, menyatakan lembaganya memiliki kewenangan memeriksa siapa pun pihak yang dilaporkan. Namun ia belum bisa memastikan apakah Firli Bahuri cs akan diperiksa terkait pelaporan ini. "Siapa pun yang dilaporkan itu kami punya kewenangan untuk memeriksa," ujar Najih usai menerima laporan 75 pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta.

Ia menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan tanpa kegaduhan. Sehingga kedua pihak bisa mendapatkan solusi terbait atas polemik penonaktifan tersebut. "Kami harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh. Sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," ucapnya.

Ia menyebut laporan para pegawai KPK akan ditangani Keasistenan Utama Bidang VI Ombudsman. Namun ia tak bisa menjamin laporan tersebut tuntas dalam waktu dekat. "Kami punya mekanisme yang tidak mungkin itu ditempuh 1-2 hari," kata Najih.

Pimpinan Pasrah

Terpisah, Komisioner KPK Alexander Marwata mengeklaim keputusan soal menonaktifkan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN adalah keputusan bersama semua pimpinan. Menurut Alex, semua keputusan pimpinan sudah dibahas dan didiskusikan.

"Kami pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan, bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK. Hal ini kami lakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial. Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," kata Alex kepada wartawan, Rabu (19/5).

Ia pun menyebut bahwa setiap keputusan pimpinan KPK sudah berdasarkan pembahasan. Termasuk mengenai ketentuan TWK hingga SK.

"Semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti peraturan komisi, peraturan pimpinan, surat keputusan, surat edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 pimpinan lainnya," ujar Alex. "Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," tegas dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini