Terkait laporan dan pengaduan dari 75 pegawai KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman, Alex menyebut pimpinan menghormati pelaporan oleh Novel Baswedan dkk tersebut.
Sebab, pelaporan merupakan hak masyarakat. Pimpinan KPK pun menyerahkan proses laporan itu kepada Dewas KPK.
"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," kata Alex.(tribun network/den/ham/dod)
BERITA REKOMENDASI