News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Formasi CPNS 2021 yang Bisa Dilamar Usia 40 Tahun serta Ketentuan soal Batas Usia Pelamar

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Bandan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Sebanyak 829 peserta mengikuti SKB untuk formasi tahun 2019 dengan menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.

Ada sebanyak 1.275.384 formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan di tahun 2021 ini.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021) pagi.

Baca juga: INFO CPNS 2021: Jadwal, Formasi Terbanyak, Syarat Umum hingga Link Resmi Simulasi Tes SKD CPNS

Baca juga: INFO CPNS DKI Jakarta 2021, Pemprov Buka 12.037 Formasi

Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari, disebutkan bahwa seleksi akan dimulai akhir bulan ini.

Dokumen itu disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan sejumlah ketentuan umum bagi calon pelamar CPNS.

Salah satu poin penting yakni terkait usia pelamar CPNS 2021 ini.

Disebutkan bahwa batas usia pelamar CPNS paling rendah adalah 18 tahun, dan yang paling tinggi adalah 35 tahun saat melamar.

Meski begitu, ada sejumlah jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran, yakni;

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

- Dokter Pendidik Klinis

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca juga: Berkas Dokumen Pendaftaran CPNS yang Perlu Disiapkan, Seleksi Dibuka Sebentar Lagi

Baca juga: Begini Cara Penentuan Kelulusan Seleksi Sekolah Kedinasan 2021

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini