TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan tiga bantuan sosial selama Mei 2021.
Ketiga bantuan itu adalah BLT Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan sembako atau yang dikenal dengan nama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah namanya terdaftar sebagai penerima salah satu atau beberapa bantuan ini.
Caranya sangat mudah. Masyarakat hanya perlu masuk ke situs yang sudah disediakan Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Periode Mei-Juni 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT
Siapapun dapat mengecek apakah ia, orangtua, saudara, atau malah tetangga mendapatkan bantuan itu.
Yang terpenting hafal nama lengkap dari sosok yang akan dicek namanya.
Berikut cara cek penerima BLT Rp 300 ribu, PKH, dan BPNT:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Setelah, itu masukkan kode pada kolom.
- Terakhir, klik tombol "cari".
Dalam hasil pencarian, akan terlihat apakah Anda termasuk penerima ketiga bantuan ini dan apakah bantuan tersebut sudah disalurkan.
Tentang BLT Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT
1. BLT Rp 300 Ribu
Bansos Tunai Rp 300 ribu atau yang dikenal BLT Rp 300 ribu adalah bantuan yang diberikan pemerintah bagi warga terdampak pandemi.
Bantuan ini dicairkan sebulan sekali di kantor pos dan telah berlangsung sejak awal pandemi dan diperpanjang hingga 2021.
Semula, penyaluran bantuan ini akan dicukupkan hingga April 2021.
Namun pemerintah memutuskan untuk memperpanjang BLT Rp 300 ribu diperpanjang hingga Juni 2021.
Dengan demikian, bantuan ini masih akan cair untuk dua bulan terakhir, yaitu Mei dan Juni 2021.
Saat ini, Kemensos tengah menyiapkan proses penyaluran bantuan dan akan segera disosialisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk pemanfaatannya.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy setelah memimpin rapat tingkat menteri terkait evaluasi dan percepatan penyaluran bansos, Senin (10/5/2021).
Muhadjir meminta agar data penerima dari semua program bansos yang ada di Kemensos agar diintegrasikan.
"Yang paling penting harus dipastikan pengawasan ketat agar semua bansos benar-benar tersalur ke penerimanya dan dibelanjakan," ujarnya, dikutip dari laman Kemenkopmk.go.id, Selasa (11/5/2021).
Ia menjabarkan kelengkapan data KPM yang dibutuhkan dan harus sepadan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, dan tanggal lahir.
Data tersebut nantinya diperlukan untuk pembukaan rekening bansos di bank Himbara.
"Setelah Lebaran kita akan bahas bersama-sama dengan Kemensos, Dukcapil, Himbara, dan tentu saja melibatkan OJK," jelasnya.
Dengan demikian, bagi Anda yang pernah menerima BLT Rp 300 ribu, masih ada harapan untuk kembali menerima bantuan ini.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.
Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.
Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.
Untuk bulan Mei 2021, bantuan ini telah dicairkan kepada masyarakat.
Para penerima mulai bisa mencairkan bantuan tersebut dengan mendatangi pedagang bahan pangan/e-warong yang telah ditunjuk.
Hal ini diungkapkan seorang warga asal Klaten, Jawa Tengah, Sri Simping.
Ia baru saja mencairkan bantuan tersebut pada Rabu (19/5/2021).
"Iya, tadi sudah diambil. Dapatnya beras 15 kg, telur 1 kg, dan 1/2 kg kacang hijau," kata dia kepada Tribunnews.com.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nuryanti)