Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sub Tim I Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Kemenko Polhukam telah merampungkan pedoman penerapan terkait sejumlah pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan pedoman tersebut mengatur penerapan empat pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008.
Empat pasal tersebut yakni pasal 27, 28, 29, dan 36.
"Pedoman yang kita susun terkait implementasi pasal-pasal Undang-Undang yang mengatur tentang ITE ini, pada prinsipnya ada empat pasal yang kita susun pedoman implementasinya. Pertama adalah pasal 27, di mana terdiri dari empat ayat. Kemudian pasal 28 terdiri dari dua ayat, pasal 29 serta pasal 36," kata Sugeng via daring pada Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Usman Hamid Sayangkan Sikap Pemerintah Batalkan Niat Revisi Pasal Karet dalam UU ITE
Sugeng mengatakan pasal-pasal tersebut disusun pedoman penerapannya agar Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan memiliki pemahaman yang sama.
Setelah membuat pedoman penerapan, kata Sugeng, pihaknya juga telah menggelar rapat dengan Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan terkait hal tersebut.
Sugeng mengatakan tiga kementerian/lembaga tersebut telah sepakat dengan substansi pedoman tersebut.
Baca juga: Kronologi Bos Karet di Pali Dirampok 6 OTK Bersenjata, Uang Rp 170 Juta Raib, Supir Tertembak
Pedoman penerapan tersebut, kata Sugeng, merupakan lampiran dari draf Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan tentang pedoman penerapan UU ITE.
Ia mengatakan, saat ini draf dari SKB tersebut juga telah rampung dan disepakati tiga kementerian/lembaga tersebut, Kamis (20/5/2021).
"Setelah ini apa lagi yang dilakukan? Maka kita sedang menjadwalkan nantinya untuk dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama ini," kata Sugeng.
Empat pasal tersebut tercatat sebagai pasal-pasal dalam UU ITE yang kerap dipermasalahkan masyarakat atau kerap disebut pasal karet.
Baca juga: Rumusannya Sangat Karet, Kemenko Polhukam Sepakat Perlunya Revisi UU ITEĀ
Pasal 27 ayat 1 merupakan pasal tentang asusila yang dianggap bermasalah karena dinilai dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender secara online.
Pasal 27 ayat 3 merupakan pasal tentang defamasi yang dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang menkgritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.
Pasal 28 ayat 2 merupakan pasal tentang ujaran kebencian yang dinilai dapat digunakan untuk merepresi agama minoritas serta merepresi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.
Pasal 29 merupakan pasal tentang ancaman kekerasan yang dinilai dapat dipakai untuk memidana orang yang ingin lapor ke polisi.
Pasal 36 merupakan pasal tentang dampak kerugian yang dinilai dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.