TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Lampung Selatan memutuskan menetapkan 10 orang sebagai tersangka di dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro pada Selasa (18/5/2021) malam kemarin.
Diketahui, petugas kepolisian sebelumnya menangkap 14 orang dalam kasus tersebut. Namun, 4 orang di antaranya dibebaskan karena tak memenuhi unsur tindak pidana.
"Jadi dari 14 orang yang diamankan itu yang terbukti unsur terpenuhi dan statusnya dinaikan menjadi tersangka ada 10 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Kesepuluh orang tersangka adalah J, S, D, SA, JM, SK, AS, AS, AS, dan DK.
Menurutnya, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 20 Mei 2021 lalu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021. penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan telah menetapkan 10 orang tersangka," tukasnya.
Sebelumnya, pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro kembali bertambah. Kali ini, jumlah pelaku yang ditangkap bertambah dari 8 orang menjadi 14 orang.
"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini Polres Lampung Selatan telah menangkap dan mengamankan 14 orang yang diduga terlibat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Ahmad menuturkan pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda.
Di antaranya, pelaku yang bertugas menjadi provokator hingga penginisiasi aksi pembakaran Polsek Candipuro.
"Mulai dari penginisiasi aksi, provokator dan pelaku pengrusakan serta pembakaran hingga warga yang ikut-ikutan melakukan kegiatan pembakaran dan pengrusakan di Polsek Candipuro," jelas dia.
Ia menyampaikan penyidik masih mendalami motif pelaku menghasut massa membakar Polsek Candipuro. Kasus ini masih ditangani penyidik Polres Lampung Selatan.
Baca juga: Kepala Desa Turut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Candipuro
"Untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Untuk motifnya sampai saat ini masih didalami oleh penyidik polres Lampung Selatan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ahmad mengharapkan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Sebaliknya, Polri mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dalam melakukan aksi yang dapat berimplikasi hukum.
"Harapannya kedepan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak berbuat yang keluar dari aturan yang sudah ditentukan yang tentunya ujung-ujungnya adalah merugikan bagi masyarakat itu sendiri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Mapolsek Candipuro dibakar oleh sejumlah massa pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Adapun bagian gedung yang terbakar adalah ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu atau SPKT.