Selanjutnya, dia mengungkapkan, bahwa potensi tambahan penerimaan dari tax amnesty jilid II tersebut cukup besar untuk membantu anggaran negara.
"Masih terlalu banyak uang parkir di luar negeri, baik oknum mantan pejabat, uang para konglomerat, uang individu, ataupun masih pejabat. Namun, dengan syarat orangnya harus dilindungi, dibebaskan dari pidana, dan negara dapat triliunan rupiah," kata Hotman.
Baca juga: Pemerintah Masih Bahas Wacana Naikkan PPN dan Tax Amnesty Jilid II
Di sisi lain, dia menilai wacana pemerintah yang satu ini tidak perlu diganggu karena tidak ada banyak solusi untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah pandemi.
"Dibiarkan juga uang di luar negeri kita tidak bisa apa. Bagi yang nyinyir, kamu tidak bisa apa-apa, tidak usah nyinyir deh, negara buruh uang," pungkasnya.
Dilanjutkan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.
Menko Airlangga mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legistlatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
“Dan ini Bapak Presiden telah berkirim surat dengan DPR utuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan,” kata Menko Perekonomian Airlangga, Rabu (19/5/2021).
Selain tax amnesty, Airlangga mengatakan pemerintah juga mengajukan revisi peraturan perpajakan lainnya.
"Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujar Airlangga.