Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah menangani kasus kasus rekening gendut Jenderal Budi Gunawan dikabarkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias tidak lulus dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
”Satgas gabungan ada tiga (orang). Semuanya enggak lolos (TWK),” kata pegawai KPK yang enggan disebut identitasnya, Jumat (21/5/2021).
Diketahui sebanyak 75 pegawai gagal jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran tidak lulus dalam asesmen TWK.
75 pegawai itu, termasuk tiga kasatgas tersebut kemudian dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.
Sumber di internal KPK tersebut mengungkapkan, tiga orang Kasatgas yang tidak lulus dalam TWK tersebut yakni Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah, dan Budi Sukmo.
"Iya betul," kata dia.
Baca juga: Sujanarko Sebut 2 Pimpinan KPK Percaya Diri 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Dapat Dipecat
Sebelumnya, terkait penonaktifan sejumlah Kasatgas juga diungkapkan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono.
Giri pun menjadi salah satu pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK.
“Hampir semua Kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh Kasatgas penyidikan dan dua Kasatgas di penyelidikan juga bagian dari 75 itu tadi,” kata Giri dalam diskusi virtual bertajuk 'Dramaturgi KPK', Sabtu (8/5/2021).
Giri mendapatkan informasi tersebut secara informal.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pimpinan KPK terkait daftar nama yang tidak lolos TWK.
Menurut dia, banyak pegawai yang tidak lolos tes sedang menangani kasus-kasus besar, seperti kasus korupsi Kementerian Kelautan dan Perikanan, bantuan sosial Covid-19, kasus mafia peradilan, serta kasus-kasus yang masih belum bisa disampaikan ke publik.
“Secara formal belum, tetapi sudah dibuka dan diperlihatkan kepada pegawai,” kata dia.
Baca juga: Aplikasi Chat Milik Novel Baswedan hingga Eks Jubir KPK Febri Diansyah Diduga Diretas