News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Tiga Kasatgas KPK Kasus Rekening Gendut Budi Gunawan Dikabarkan Ikut Dinonaktifkan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) dan pegawai KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dari informasi yang dihimpun, tujuh Kasatgas penyidik yang dinonaktifkan yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Budi Sukmo, Rizka Anung Nata, dan Afief Julian Miftah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pihak KPK mengenai penonaktifan para Kasatgas itu, termasuk Kasatgas yang pernah menangani kasus kasus rekening gendut Budi Gunawan.

Penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Budi Gunawan sendiri sempat diwarnai rentetan peristiwa teror.

Cicak vs Buaya Jilid II (TRIBUNNEWS.COM/BAYU PRIADI)

Afief Julian Miftah yang saat itu menjadi Kasatgas pernah menerima teror atas pekerjaan yang ia lakukan.

Rumahnya pernah diteror benda mencurigakan yang dugaan awalnya sebuah bom.

Tak hanya itu, ban mobil miliknya juga pernah ditusuk dengan benda tajam oleh orang tak dikenal.

Selain itu, mobil Afief juga pernah disiram dengan air keras.

Baca juga: Apa Kata Firli Bahuri Seusai Jokowi Sebut TWK Tak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK?

Saat kasus ini mencuat, Budi Gunawan saat itu tengah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.

Kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan sendiri belakangan dilimpahkan oleh KPK kepada Bareskrim Polri.

Pelimpahan dilakukan setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam putusannya, hakim Sarpin Rizaldi yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah.

Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus tersebut.

Setelah kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan dilimpahkan dari KPK ke Polri, penyelidikan kasus itu kemudian dihentikan.

Kabareskrim saat itu, Komjen Budi Waseso menyebut berkas perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terhadap Komjen Budi Gunawan tidak layak dilanjutkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini