Hal itu berdasarkan kesimpulan sementara penyidik Polri.
Baca juga: KPK Bahas Nasib Novel Baswedan dan 74 Pegawai Tak Lolos TWK Pekan Depan
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat itu, Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak memastikan pihaknya tidak akan melakukan gelar perkara bersama kasus yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan.
Keputusan tersebut didasari atas gelar perkara penyidik di direktoratnya bersama tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Ginarsih. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada akhir April 2015.
"Dari gelar perkara April itu cukup bagi kami untuk tidak lagi melaksanakan gelar perkara itu," ujar Victor.
Victor menjelaskan bahwa pihaknya tak perlu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara Budi Gunawan. Pasalnya, perkara baru memasuki tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
Meski penyelidikan kasus rekening gendut yang menjeratnya tidak dilanjutkan, Budi Gunawan pada akhirnya tetap batal dilantik menjadi Kapolri.
Padahal saat itu ia sudah lolos dalam sidang uji kompetensi di DPR.
Untuk meredakan situasi terkait pencalonan Budi Gunawan, Presiden Jokowi kemudian menunjuk Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti mengisi kekosongan Kapolri usai ditinggalkan Jenderal Sutarman.
Setelah Badrodin Haiti menjadi Kapolri, Budi Gunawan diajukan menjadi Wakapolri.
Baca juga: Direktur KPK Blak-Blakan Mengenai Tes Wawasan Kebangsaan yang Tak Loloskan 75 Pegawai
Gagal menjadi orang nomor satu di Polri tak membuat Budi Gunawan berkecil hati.
Ia menjalani dengan tenang dan seperti biasanya.
Setahun kemudian, justru ia menjadi orang penting dan nomor satu di Badan Intelijen Negara (BIN).
Budi Gunawan diangkat oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kepala BIN pada 2016.
Ia pun menjadi perwira tinggi aktif berbintang empat di kepolisian selain Kapolri.
Setelah dirinya memasuki usia pensiun sebagai anggota Polri, Budi Gunawan tetap menjadi Kepala BIN hingga sekarang.