News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar Setiap Pagi Sebelum Kerja Mendapat Dukungan Sejumlah Pihak

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbauan Gubernur DIY Sultan HB X untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari sebelum memulai aktivitas di tempat publik mendapat respons dari pakar ketahanan nasional UGM.

Pakar Studi Keamanan Nasional dari Sekolah Pascasarjana (SPs) UGM Armaidy Armawi langkah ini menunjukkan kemajuan dalam memupuk persatuan dan kesatuan.

“DIY maju dengan merespons situasi dan kondisi negeri saat ini,” ujarnya, Jumat (21/5/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Ia menilai mendengarkan lagu "Indonesia Raya" setiap pagi adalah hal yang sederhana namun berdampak besar.

Salah satunya, memupuk dan mengokohkan rasa kebersamaan sebagai anak bangsa.

Armaidy berpendapat dari sisi geopolitik mendengarkan kebangsaan setiap pagi bisa mengingatkan masyarakat pada ikrar, komitmen, dan sumpah pendiri bangsa terdahulu.

“Memupuk rasa semangat nasionalisme dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa saat ini tidaklah mudah, sebab pasca reformasi masyarakat semakin jarang didekatkan dengan kegiatan atau ajakan dalam menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebangsaan,” ucapnya.

Baca juga: Indonesia Desak PBB Ambil Tindakan Hentikan Kekerasan di Palestina

Ia berharap yang dilakukan Gubernur DIY melalui surat edaran imbauan mendengarkan lagu "Indonesia Raya" setiap pagi bisa diduplikasi daerah lain, bahkan pemerintah pusat.

Terlebih, mendengarkan lagu itu sebagai suatu bentuk refleksi secara emosioanl yang menggugah nasionalisme dan kesadaran tentang Indonesia.

Dicanangkan Sultan Yogya

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara resmi mencanangkan Gerakan Indonesia Raya Bergema pada Kamis (20/5/2021).

Melalui gerakan ini, Sri Sultan mengajak seluruh elemen masyarakat di DIY untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya tiap pagi sebelum memulai aktivitas.

Sebelumnya, gubernur sempat meneken Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

SE ini terbit pada Selasa (18/5/2021) lalu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini