News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar Setiap Pagi Sebelum Kerja Mendapat Dukungan Sejumlah Pihak

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X

Tertulis pada SE tersebut bahwa gerakan mengumandangkan lagu kebangsaan ini dibuat dalam meningkatkan semangat nasionalisme.

Serta demi memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan di setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.

Kemudian, setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan, wajib berdiri dengan sikap hormat.

Adapun seremonial pencanangan dilakukan dengan mendengarkan sekaligus menyanyikan Lagu Indonesia Raya diiringi Abdi Dalem Musikan dari Bangsal Mandalasana, Keraton Yogyakarta.

Pada waktu yang sama, pencanangan gerakan ini juga dilakukan di empat tempat lainnya yakni Pasar Beringharjo, Puro Pakualaman, SMAN 1 Pakem, dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya menyebut gerakan Indonesia Raya Bergema bertujuan membangun semangat kebangsaan.

“Tak cukup dengan hanya menggelorakan lagu kebangsaan, harapannya pemerintah dan masyarakat bisa bersama-sama mengamalkannya,” ungkap Sri Sultan.

Menurut Sultan, gerakan ini hendaknya dimaknai sebagai sebuah kegotongroyongan dengan semangat, wujud solidaritas sosial, dan ekspresi kultural.

“Bagaikan ombak besar samudera yang menggelora, seperti halnya aksi massa damai Sejuta Rakyat Yogyakarta pada 20 Mei 1998. Atau kerja-kerja berantai yang “golong-gilig” saat segenap elemen masyarakat bahu-membahu membantu korban bencana gempa 2006, dan erupsi Merapi 2010,” ujar Sri Sultan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, melalui SE, Gubernur meminta agar lagu Indonesia Raya dapat diperdengarkan secara kontinu di ruang publik seperti lembaga pendidikan, kantor pemerintah/swasta, dan pusat perbelanjaan, sebagai kampanye berkelanjutan untuk mengobarkan nasionalisme.

"SE ini tidak mengikat mutlak setiap hari masyarakat harus memperdengarkan lagu Indonesia Raya. Begitu pun dengan tempat-tempat yang tidak memungkinkan untuk berdiri tegak dan hormat," jelasnya.

Adapun terkait waktu pelaksanaannya juga bersifat fleksibel sesuai dengan kondisi dan situasi di lapangan.

"Jangan diperdengarkan kalau di tempat itu tidak memungkinkan orang untuk berdiri, sikap tegak. Misal, di rumah sakit, kalau ada operasi bagaimana, silakan disesuaikan saja," kata Aji.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini