Laporan Wartawan Tribunnew, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan pemantauan terhadap kasus Vina dan Eky.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan banyak pihak.
Mulai dari saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di Rutan/Lapas di Bandung Jawa Barat, para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat.
Selain itu pihak Komnas HAM juga melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon.
“Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999,” kata Uli melalui keterangannya, Senin (10/14/2024).
Pelanggaran HAM Pertama berkaitan dengan hak atas bantuan hukum.
Berdasarkan keterangan dari para terpidana dan kuasa hukumnya, para terdakwa tidak didampingi oleh advokat yang ditunjuk oleh para terdakwa itu sendiri pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon antara akhir Agustus sampai dengan awal Oktober 2016.
“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” jelas Uli.
Pelanggararan HAM kedua berkaitan dengan hak atas bebas dari penyiksaan.
Uli menuturkan, para terpidana mengaku ke Komnas HAM ihwal mereka mengalami penyiksaan/perlakukan tidak manusiawi/kejam ketika proses penahanan di Polresta Cirebon dan penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon.
Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017.
Kemudian juga terkonfirmasi berdasarkan foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016 yang memperlihatkan kondisi para terdakwa diduga mengalami menyiksaan/perlakuan kejam dan tidak manusiawi.
“Dan terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang orisinalitas foto tersebut,” tegas Uli.
Pelanggaran HAM ketiga yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait hak terdakwa bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang
Ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, jelas Uli, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan juga tidak diberitahukan kepada keluarganya di mana para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan.
“Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut,” pungkasnya.