Barang-barang itu nantinya digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.
Jumlah Rp 11 triliun itu sebenarnya masih jauh untuk menutup kerugian negara yang kabarnya mencapai Rp23,7 triliun.
Namun, Jampidsus Ali Mukartono optimistis nilai aset yang disita nantinya akan setara dengan angka kerugian negara yang besarnya Rp 23,7 triliun. “Kami akan maksimalkan (penyitaan). Tetapi sekarang, belum sesuai (dari kerugian negara). Belumnya, banyak,” ujar Ali.
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, nilai penaksiran aset Rp 11 triliun itu belum penghitungan seluruhnya. Febrie mengatakan, masih ada sejumlah aset-aset sitaan yang belum mendapatkan penaksiran.
Ia mencontohkan aset sitaan lahan tambang nikel seluas 20 ribu hektare, dan tiga kandungan tambang batubara milik tersangka Heru Hidayat yang penghitungannya belum pungkas di Kementerian ESDM.
Sampai saat ini tim penyidiknya masih terus melakukan penelusuran aset para tersangka untuk upaya sita.
”Nilai penaksiran aset-aset ini akan terus bertambah. Saya perkirakan, saat ini sudah lebih dari Rp 11 triliun. Dan anak-anak (penyidik) masih terus akan mengejar aset-aset ini untuk pengganti kerugian negara,” ujar Febrie.(tribun network/igm/dod)