Agung mengatakan, seluruh jajaran Kemenkumham Sumut menyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada Polda Sumut.
"Kita senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan Hukum yang dilaksanakan Pihak Polda Sumut," katanya.
Ia mengatakan, Kemenkumham Sumut akan menunggu proses hukum dan sedang berjalan serta akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penjualan vaksin sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 tahun 2010).
"Kita akan proses sesuatu peraturan yang berlaku," pungkasnya.(Tribun Network/ind/nad/wly)
BERITA REKOMENDASI