News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Data Kependudukan Bocor

Kebocoran Data BPJS Kesehatan Masih Misteri, Siapa yang Sebenarnya Bermain?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pratama menduga, ada kejanggalan dalam file yang diunduh oleh peretas terdapat data NOKA atau nomor kartu BPJS kesehatan. Sebab, pelaku mengklaim bahwa ia mempunyai data file sebanyak 272.788.202 juta penduduk.

Melihat hal ini, Pratama merasa heran karena akun Kotz mengaku mempunyai 270 juta lebih data serupa, sementara anggota BPJS kesehatan sendiri di akhir 2020 adalah 222 juta.

"Dari nomor BPJS Kesehatan yang ada di file bila dicek online ternyata datanya benar sama dengan nama yang ada di file. Tapi pelaku mengklaim punya data 270 juta, sedangkan data terakhir BPJS hanya 222 Juta. Jadi memang kemungkinan besar data tersebut berasal dari BPJS Kesehatan," jelasnya.

Kebocoran data tersebut menurut Pratama diduga dilakukan dengan cara phishing yang ditargetkan atau jenis serangan rekayasa sosial (sosial engineering). Sehingga semakin banyak yang mengakses, peretas semakin mudah pula mencuri data tersebut.

"Dugaan terkuat dilakukan melalui phising. Walaupun di dalam file yang diklaim peretas tidak ditemukan data yang sangat sensitif seperti detail kartu kredit, namun masyarakat harus waspada beberapa data pribadi yang ada. Karena bisa saja pelaku berniat menyalahgunakan data di dunia maya yang merugikan si pemilik data asli," jelas Pratama.

Revisi UU Perlindungan Data

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan mendesak agar Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera diselesaikan.

Desakan itu, kata Farhan, perlu dilakukan imbas dari bocornya 279 juta data penduduk Indonesia dan diperjualbelikan.

"Hal ini merupakan sebuah kejadian yang sangat buruk dan mendesak kita untuk segera menyelesaikan RUU PDP," ujar Farhan, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (21/5).
Menurut Farhan, sampai hari ini tidak ada satupun otoritas yang bisa mencegah atau menghentikan kejadian bocornya data penduduk Indonesia terulang kembali.

Dia beralasan hal itu terjadi karena Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat perihal kebocoran data penduduknya.

"Maka kita kuatkan komitmen untuk memastikan bahwa RUU PDP dapat disahkan tahun ini," kata Farhan. (tim/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini