"Jadi, ini persoalan pelanggaran terhadap hukum secara umum."
"Siapapun yang melanggar. Sebagai warga negara, harus bertanggung jawab," terang Daeng.
Selain itu, Daeng juga mengapresiasi langkah aparat hukum yang berhasil menjerat pelaku jual beli vaksin Covid-19 ini.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan petugas dari informasi yang dihimpun dan dilakukan pengembangan.
Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).
Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.
"Vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima."
"Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (21/5/2021).
Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.
"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," sebutnya.