News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecam Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut, Ketua DPD: Mencederai Rasa Kemanusiaan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengecam penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal yang dilakukan 2 dokter dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara.

Menurutnya perbuatan tersebut tak bisa dibenarkan.

Senator asal Jawa Timur itu menyesalkan tindakan oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi di saat pandemi.

"Perbuatan dokter dan ASN di Sumatera Utara yang menjual vaksin Covid-19 secara ilegal, sangat mencederai rasa kemanusiaan. Apalagi dilakukan di saat kita melawan wabah agar bisa segera keluar dari pandemi," kata LaNyalla melalui keterangannya, Minggu (23/5/2021).

Para pelaku diketahui memanfaatkan jatah vaksin untuk tenaga Lapas dan warga binaan untuk dijual ke pihak lain.

Baca juga: Komnas KIPI: Tidak Ada yang Meninggal Karena Vaksinasi Covid-19

Pelaksanaan vaksinasi ilegal dengan nilai suap sebesar Rp 238,7 juta itu, telah melanggar program vaksinasi pemerintah.

"Tindakan ini merusak alur pemberian vaksin. Dan vaksin yang dijual Rp 250 ribu per dosisnya tersebut telah diberikan kepada 1.085 orang secara ilegal," ujarnya.

Yang membuat LaNyalla tambah geram, tindakan ini dilakukan oleh oknum-oknum yang bekerja secara stabil ekonominya dan dibantu seorang perantara.

Baca juga: Terkait Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, IDI : Perbuatan Tidak Terpuji dan Memprihatinkan

"Dokter kan penghasilan cukup, ASN juga bukan salah satu profesi yang tidak terlalu terdampak pandemi secara ekonomi. Tapi saya betul-betul menyayangkan apa yang dilakukan pelaku karena mereka masih mencoba mencari keuntungan di saat pelaku UKM, orang-orang yang bekerja di sektor usaha, hiburan, dan lainnya mencoba bertahan hidup di tengah pandemi," kata LaNyalla.

Untuk itu, mantan Ketum PSSI ini meminta agar polisi mengungkap tuntas kasus yang telah menjadi perhatian publik itu.

"Polisi bekerja sama dengan Satgas Covid-19 daerah harus ketat melakukan pengawasan. Karena dikhawatirkan dugaan korupsi ini terjadi di daerah lain. Kita harus sama-sama memastikan program vaksinasi berjalan dengan lancar," ucapnya.

Kepada masyarakat, LaNyalla meminta agar bersabar menunggu pemberian vaksin. Dia mengingatkan pemerintah telah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh rakyat.

"Bahkan Presiden Joko Widodo terus berupaya mengamankan stok vaksin. Tapi karena jumlah warga negara kita kan banyak, jadi memang memerlukan waktu. Tapi percayalah, semua pasti akan mendapatkan jatah vaksin sesuai dengan waktunya. Pemerintah sudah memperhitungkan sebaik mungkin," pungkasnya.

Tanggapan IDI

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih angkat bicara soal kasus vaksin Covid-19 yang diperjual belikan secara ilegal di Medan.

Vaksin itu seharusnya diberikan ke sejumlah petugas publik dan narapidana di Lapas Tanjung Gusta.

Menanggapi hal tersebut, Daeng mengaku prihatin atas terkuaknya kasus ini.

Menurutnya, vaksin itu merupakan pemberian pemerintah, yang memang dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Usul PNS Tersangkut Jual Beli Vaksin Covid-19 Dipecat

"Kami sangat prihatin, sangat menyesalkan. Ini perbuatan tidak terpuji. Perbuatan yang sudah jelas melakukan pelanggaran."

"Karena vaksin yang diprogramkan pemerintah ini, kan vaksin yang membantu masyarakat. Diberikan secara gratis," ucap Daeng, dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (22/5/2021).

"Jadi kalau ada tindakan seperti ini, siapapun saya kira ini tidak dibenarkan," lanjutnya.

Diketahui, dari kasus ini, polisi telah menangkap 4 tersangka dan dua di antaranya berprofesi sebagai dokter.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Kamis (16/4/2020). (DOKUMENTASI BNPB)

Baca Juga: Menteri Tjahjo Kirim Surat Ke PPK Minta ASN yang Terlibat Jual-Beli Vaksin Covid-19 Diproses

Melihat keterkaitan petugas kesehatan dalam kasus ini, Daeng menyebut hal itu tak ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik profesi dokter.

Disebutkannya, oknum tersebut bukan salah dalam berpraktik layaknya dokter, seperti salah memberi vaksin.

Melainkan, sudah jelas masuk ke dalam  pelanggaran hukum yang berlaku.

"Ini betul-betul tidak berhubungan dengan praktik kedokteran."

"Jadi, ini persoalan pelanggaran terhadap hukum secara umum."

"Siapapun yang melanggar. Sebagai warga negara, harus bertanggung jawab," terang Daeng.

Baca Juga: Oknum Dokter dan ASN Jual Vaksin Covid-19 Ilegal Seharga Rp 250 Ribu, Ini Peran Masing-masing

Selain itu, Daeng juga mengapresiasi langkah aparat hukum yang berhasil menjerat pelaku jual beli vaksin Covid-19 ini.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan petugas dari informasi yang dihimpun dan dilakukan pengembangan.

Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). (Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan)

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).

Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.

"Vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima."

"Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya, dikutip dari Tribun Medan,  Jumat (21/5/2021).

Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.

"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," sebutnya.

Baca Juga: Oknum Dokter dan ASN Di Sumut Jual Vaksin Covid-19 Rp 250 Ribu Per Dosis Untuk 1.085 Orang

Masih dikatakan Panca, seharusnya, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.

"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.

Dalam modus operandi ini, pihaknya mengungkapkan jumlah uang yang dikumpulkan para pelaku.

Dari 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca, pelaku mengumpulkan uang mencapai Rp 271.250.000.

Lalu, fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32.550.000.

Oleh karena itu, SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.

Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

"Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong."

"Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak," tandasnya.

Setelah memberikan keterangan, Panca Putra Simanjuntak mewawancarai salah satu pelaku yang berinisial SW.

SW mengaku semula teman-teman mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya.

"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai."

"Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta," kata.

Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana. Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH.

"Benar Pak. Saya menerima," pungkasnya.

Baca berita terkait Praktik Jual Beli Vaksin Covid-19  

(Tribunnews.com/Shella)(Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini