News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty

Legislator NasDem: Berhentilah Memanjakan Para Pengusaha dengan Kebijakan Tax Amnesty

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Dikatakan, tax amnesty jilid I dilakukan tahun 2016. Jika diberlakukan lagi dalam waktu dekat, bisa menimbulkan para wajib pajak makin tak patuh memenuhi kewajibannya, karena mereka berpikir, tunggu waktu pengampunan atau pengampunan pajak.

Sehingga sebaiknya kebijakan tax amnesty tak usah dilanjutkan, terlebih negara kita perlu tambahan pendapatan dari sektor pajak.

Fauzi yang juga anggota Banggar DPR-RI ini meminta pemerintah menggulirkan sunset policy alih-alih tax amnesty. Sunset policy dianggap lebih aman dan berkelanjutan untuk dimasukkan di dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022.

Pasalnya, diskon pajak pada sunset policy masih di kisaran 15 persen. Tentu besaran diskon ini berbeda dari tax amnesty yang diskonnya bisa mencapai 2 persen dan pada tahun 2023 diharapkan bisa menormalkan defisit fiskal diangka 3 persen dari PBD.

Alumnus IPB ini kembali mengingatkan Pemerintah bekerja ekstra agar pendapatan APBN dari sektor pajak bisa ditingkatkan.

"Berhentilah memanjakan para pengusaha dengan kebijakan Tax Amnesty, kebijakan tersebut tak usah diteruskan, saat APBN kita lagi terus mengalami defisit karena pandemi. Pemerintah selain harus meningkatkan target pendapatan dari sektor pajak, juga harus lebih kreatif mencari sumber-sumber pendapatan lain, agar APBN kita tidak terus mengalami defisit," pungkasnya.

Tak Bisa Diharapkan

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II, karena dapat menutup kekurangan penerimaan pajak dan membantu dunia usaha.

Misbakhun menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima surat presiden perihal kebijakan tax amnesty yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP). 

Menurutnya, RUU itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
 
"Saya mendukung penuh inisiatif atau rencana pemerintah kembali mengadakan tax amnesty yang dikonsepkan dalam RUU KUP. Saya yakin kebijakan itu bisa menutupi lubang shortfall penerimaan pajak rutin di APBN," ujar Misbakhun, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Tax Amnesty Kedua Diyakini Bakal Punya Efek Ganda ke Pemulihan Ekonomi RI

"Saya punya keyakinan tax amnesty kedua adalah big bang tax incentive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi," sambung politikus Golkar itu. 

Baca juga: Soal Wacana Tax Amnesty Jilid II, DPR Akan Kaji dan Dengar Masukan Publik

Namun, Misbakhun juga memberikan catatan bagi rencana tax amnesty jilid II berdasarkan pengalaman pemerintah melaksanakan tax amnesty pertama pada 2016.

Baca juga: Ekonom Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Bisa Jadi Ancaman Bagi Penerimaan Negara

Ia menyebut, tax amnesty jilid II harus didukung sosialisasi yang gencar, durasi pelaksanaannya lebih panjang, dan didukung regulasi yang lebih sederhana. 

"Yang penting, instrumennya harus lebih bisa diimplementasikan peserta tax amnesty," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini