"Rp 1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh Pertani dan Mandala," ucap Harry.
Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap.
Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19.
Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap.
Uang sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.
Duit tersebut diterima PPK Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian uang sebesar Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari selain itu diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako.