TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara, Senin (24/5/2021).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi Harry Van Sidabuke selaku Konsultan Hukum sekaligus terdakwa dalam perkara ini menyebut nama Agustri Yogasmara alias Yogas.
Dalam penjelasannya, Harry mengatakan kalau Yogas memiliki kekuatan untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor bansos.
Yogas sendiri diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus sekaligus broker.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Muhammad Damis menyinggung soal awal mula perkenalan Harry dengan Yogas.
Dalam jawabannya, Harry mengaku mengenal Yogas melalui perantara Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial.
"Yogas ini saya dikenalkan pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya PT Pertani," kata Harry saat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim dalam persidangan .
Menanggapi jawaban Harry, Damis lantas terkait peran Yogas dalam menentukan jatah kuota pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek.
"Apakah ada peran Yogas dalam menentukan kuota PT Pertani?" tanya Damis.
"Kalau PT Pertani enggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," jawab Harry.
Harry Van Sidabuke ini sendiri merupakan Konsultan atau Broker untuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Mendengar jawaban itu, Ketua Hakim Damis kembali melontarkan pertanyaan ke Harry terkait fee kesepakatan dengan Yogas untuk satu paket bansos.
"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas. Rp9 ribu atau Rp12.500?" tanya hakim.
"Rp9 ribu yang Rp12.500 saya nggak sepakat," kata Harry.