News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT, Akses via cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dalam rapat tersebut, Mensos menjelaskan langkah-langkah untuk memastikan kredibilitas data.

Risma menyatakan senantiasa menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Di antaranya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.

Koordinasi dilakukan termasuk dalam keputusan untuk 'menidurkan' 21.000.156 data pada DTKS.

“Untuk penyaluran bantuan ini, selalu dalam pemeriksaan anggaran pak."

"Padahal data yang harus diperbaiki sejak tahun 2015. Jadi, saya waktu itu mohon izin, ini semata-mata hanya untuk antisipasi agar tidak masuk ranah pidana.

"Sehingga ini kami dahului, tidak ada maksud apa-apa,” ujarnya, dikutip dari laman Kemensos.go.id, Senin.

Baca juga: AKSES cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu yang Diperpanjang hingga Juni 2021

Sebelumnya, Kemensos telah meningkatkan integritas DTKS yang kemudian diluncurkan dengan nama New DTKS melalui Kepmensos No 12/HUK/2021.

Dalam perjalanannya, data ganda tersebut tetap bisa digunakan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.

Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau mendapat bantuan ganda.

Untuk mengatasinya, kata Mensos, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.

Nama-nama ganda tersebut untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sembako.

Baca juga: BPBD Jatim Salurkan Bantuan Logistik Warga Terdampak Gempa M5,9

Risma memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, yakni Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung.

Dalam New DTKS, dimunculkan fitur baru yang memungkinkan masyarakat bisa mengusulkan dirinya sebagai penerima manfaat.

Dua fitur tersebut yakni yakni fitur usulan baru dan sanggahan.

“Nanti tinggal menyebutkan nama, lokasi tempat tinggal,” kata Risma.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita terkait Bantuan Sosial

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini